DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah1
C. Tujuan Penulisan 2
D. Manfaat Penulisan 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. definisi serikat pekerja3
B. Tujuan
Serikat Pekrja 4
C. Jenis serikat pekerja 5
D. Definisi perjanjian kolektif6
E. Proses perjanjian kolektif6
F. Peneyebab-penyebab kecelakaan
kerja……………………………………………………………….10
G. Cara mencegah kecelakaan
kerja……………………………………………………………………...12
H. Kesehatan fisik dan
mental…………………………………………………………………………....13
I. Menciptakan kesehatan
kerja…………………………………………………………………………15
BAB III PENUTUP
A,
Kesimpulan
…………………………………………………………..………………………16
B. Saran……………………………………………………………………………………………………………………………………………..16
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………… 18
Bab
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Serikat
pekerja serikat atau buruh adalah
organisasi yang dibentuk dari,oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di
perusahaan maupun diluar perusahaan,yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis dan bertanggungjawab gunamemperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja danburuh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja
atau buruh dan keluarganya.
Tuntutan pekerja atau buruh untuk
memperjuangkan perbaikan kesejahteraan, seperti kenaikan upah dan kondisi kerja
yang lebih baik, dapat dipandang sebagai tuntutan yang dapat dipahami mengingat
tingkat daya beli pekerja atau buruh tidak banyak beranjak dari kondisi sebelum
krisis. Juga, kebijakan dan peraturan perundangan pemerintah yang mempengaruhi
kehidupan ekonomi pekerja/buruh juga ikut memberikan kontribusi terhadap
timbulnya sejumlah aksi-aksi pemogokan dan demonstrasi pekerja atau buruh yang
cenderung meningkat dan disertai kekerasan sejak pertengahan tahun 2001.
Namun perlu diperhatikan bahwa
penyelesaian perselisihan hubungan industri di Indonesia sejak lama telah
menjadi masalah yang pelik dan berkepanjangan yang turut menyumbang terhadap
timbulnya keresahan industri akhir-akhir ini. Penyelesaian kasus-kasus tersebut
sering dilakukan di luar upaya hukum misalnya dengan melibatkan aparat
kepolisian, militer, atau bahkan “preman” dengan cara represif. Di lain pihak,
pemulihan ekonomi akibat krisis ekonomi yang berjalan lambat, ditambah dengan
adanya gejala resesi global yang cenderung berdampak negatif terhadap pangsa
pasar, merupakan suatu dilema tersendiri bagi pengusaha dalam menghadapi
tuntutan para pekerja atau buruhnya.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana pengertian serikat pekerja
?
2.
Bagaimana
Tujuan
Serikat Pekerja Atau Serikat Buruh ?
3. Apa
saja Jenis Serikat Pekrja Atau Buruh ?
4. Bagaimana definisi perjanjian
kolektif ?
5. Bagaimana prosese perjanjian
kolektif?
6. Bagaimana Hubungan industrial dan
kesepakatan kerja?
7. Bapa saja Penyebab-penyebab
kecelakaan kerja?
8. Bagaimana Cara mencegah kecelakaan
kerja?
9. Bagaimana pengertian kesehatan fisik
dan mental?
10. Bagaimana menciptakan kesehatan
kerja
C. Tujuan
penulisan
1. Untuk mengetahui Bagaimana
pengertian serikat pekerja ?
2.
Untuk
mengetahui Bagaimana Tujuan Serikat Pekerja Atau Serikat
Buruh ?
3. Unutk
mengetahui Apa saja Jenis Serikat Pekrja Atau Buruh ?
4. Untuk mengetahui Bagaimana definisi
perjanjian kolektif ?
5. Untuk mengetahui Bagaimana prosese
perjanjian kolektif?
6. Untuk mengetahui apa saja
Penyebab-penyebab kecelakaan kerja?
7. Unutk mnegtahui Bagaimana Cara
mencegah kecelakaan kerja?
8. Untuk mengetahui Bagaimana
pengertian kesehatan fisik dan mental?
9. Untuk mengetahui Bagaimana
menciptakan kesehatan kerja
D. MANFAAT
PENULISAN
Manfaat dari penulisan
makalah ini adalah meningkatkan pengetahuan kelompok dan pembaca tentang ruang lingkup Manajemen Sumber
Daya Manusia agar dapat memahami konsep Manajemen Sumber Daya Manusia dunia pendidikan yang
akan menunjang proses pembelajaran agar berjalan secara
kondusif dan efektif bagi siswa.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
serikat pekerja
Undang-undang
no.21 tahun 2000 menggunakan istilah serikat pekerja atau serikat buruh. Kedua
istilah itusebenarnya sama saja dan tidak ada perbedaan. Judul semula diajukan
oleh presiden ke DPR melalui surartnya No.R.01/I.2000 adalah RUU tentang
serikat pekrja. Kedua istilah dilakukan untuk mengadopsi keinginan dari
berbagai organisasi pekerja ataub uruh yng menggunakan kedua istilah alternatif
tersebut untuk menyebut namaorganisasinya masing-masing.
Secara umum
pekerja atau buruh adalah warga negara yang mempunyai persamaan kedudukan dalam
hukum, hal untuk mendapatkan pekerjaan dan penghdupan yang layak mengeluarkan
pendapat, berkumpul dalam satu organisasi serta mendirikandan menjadi anggota
serikat pekerja atau serikat buruh.
Pekerja atau
buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia pada
umumnya.sehubungan dengan hal itu serikat pekerja atau serikat buruh yang
merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja haruslah mmiliki rasa
tanggung jawab atas kelangsungan perusahaan dan begitu pula sebaliknya,
pengusaha harus memerlukan pekerja sebagai mitra sesuai harkat dan martabat
manusia.
Berdasarkan
ketentuan umum pasal 1 Undang-Undang Tenaga Kerja Tahun
2003 No 17,
Serikat Buruh atau Serikat Pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sesuai dengan pasal 102 UU
Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan
serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan
kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan
aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta
ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta
keluarganya.
Henry
simamora (1999: 678) menyatakan bahwa “ serikat pekerja adalah sebuah
organisasi yang berunding bagi kariyawan tentang upah-upah, jam-jam, dan
syarta-syarat dan kondisi-kondisi pekerjaan lainnya.
B.Tujuan Serikat Pekerja
Atau Serikat Buruh
Berdasarkan ketentuan pasal 4
undang-undang No.21 tahun 2000, serikat pekerja atau buruh, fedta meningkatkan
kesejahtraan yang layakbagi pekerja atau buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja atau buruhbertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan
hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahtraan yang layak bagi pekerja
atau buruh dankeluarganya.
Secara luas tujuan dari keberadan
serikatburh atau pekerja adalah:
1.
Mengisi cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945,
demi terwujudnyamasyarakat indonesia yang sejahtera, adil secara materi dan
spiritual,khususnya masyarkat pekerjaberdasarkan pancasila.
2.
Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
3.
Terlaksananya dan membela hak dan kepentingan pekerja
4.
Terhimpun danbersatunya kaum pekerja di segala kelompok
industrial barang dan jasa serta mewujdkan rasa kesetiawaan dan
menumbuhkembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
5.
Terciptanya perluasan kesempatan kerja, meningkatkan produksi
dan produktifitas
6.
Terciptanya keidupandan penghidupan pekerja indonesia yang
selaras, serasi dan seimbang menuju terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan
tertib demokrasi.
7.
Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperjuangkan
perbaikan nasib, syarta-syarat kerja dan kondisi serta penghidupan yang layak
sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Adapun
tujuan pendirian serikat pekerja atau buruh, federasi maupun konfederasi tidak
lain adalah sebagai berikut:
1.
Pihak dalm pembuatan perjnjian kerja
2.
Wakil pekerja atau buruh dalm lembaga kerja
3.
Sarana menciptakanhubunganindustri
4.
Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hakdan
kepentingananggotanya
5.
Perencana, pelaksana danpenanggung jawab pemogokan pekerja
atau buruh
6.
Wakil pekerjadalm memperjuangkan kepemilkan saham di
perusahaan.
C. Jenis Serikat Pekrja Atau Buruh
1. Serikat
buruh kejuruan
Serikat buruh ini merupkan jenis
organisasi serikat buruh yang paling tua, serikat jenis ini adalah kumpulan
dari orang-orang yang memiliki jenis dan keterampilan yang sama.
Cara
kerja organisasi serikat buruh ini ada dua, yaitu:
·
Mengawasi bagaimana penambahan juml;ah
tenaga kerja dalam bidang ini dalam sistem magang
·
Mengawasi tingkat upah yang di bayarkan
terhadap pekrjaan merka, dengan cara ini merka dapat menekan majikan untuk
membayarupah buruh sesuai dengan tingkat yang di tentukan.
2. Federasi
umum
Jenis organisasi serikat buruh ini
terdiri dari para buruh tanpa memperhatikan perbedaan keterampilan, tempat
kerja dan siapa majikan mereka. Pada awalnya serikat jenis ini cenderung
mengorganisir buruh tidak terampil seperti serikat buruh kejuruan.Bentuk
organisasi ini merupakan alternatif yang terbaik dalam proses pengorganisasian
serikat buruh di negara-negara kecil dimana tidak ada satu serikat buruh yang
cukup maju.Organisasi serikat ini biasanya sangat kuat dan besar karena
menyatukan para buruh di dalam satu payung organisasi untuk menghadapi para
majikan di berbagai tempat, di tingkat lokal, wilayah, dan nasional. Kemampuan
mobilisasi buruh di berbagai
perusahaan atau jenis industri menyebabkan cukup kuat dalam menghadapi majikan. Serikat ini juga dapat membangun aksi solidaritas atau bantuan keuangan bagi buruh di perusahaan-perusahaan lain.Meskipun demikian, bentuk organisasi buruh seperti ini bukan tanpa kelemahan. Mulanya mungkin saja ada persaingan di antara anggota serikat buruh ini yang dapat memperlemah kekuatan gerakan buruh. Selain itu, organisasi serikat buruh jenis ini sering kesulitan untuk membentuk suatu kebijakan yang dapat memuaskan setiap anggotannya yang berbeda-beda jenis pekerjaan dan perusahaan.Tapi hal tersebut dapat diatasi dengan membentuk struktur organisasi perwakilan per wilayah yang berimbang.
perusahaan atau jenis industri menyebabkan cukup kuat dalam menghadapi majikan. Serikat ini juga dapat membangun aksi solidaritas atau bantuan keuangan bagi buruh di perusahaan-perusahaan lain.Meskipun demikian, bentuk organisasi buruh seperti ini bukan tanpa kelemahan. Mulanya mungkin saja ada persaingan di antara anggota serikat buruh ini yang dapat memperlemah kekuatan gerakan buruh. Selain itu, organisasi serikat buruh jenis ini sering kesulitan untuk membentuk suatu kebijakan yang dapat memuaskan setiap anggotannya yang berbeda-beda jenis pekerjaan dan perusahaan.Tapi hal tersebut dapat diatasi dengan membentuk struktur organisasi perwakilan per wilayah yang berimbang.
3.
Serikat Buruh Industri Nasional atau Federasi
Jenis organisasi ini
menyatukan seluruh buruh di dalam suatu cabang industri tertentu, seperti
serikat buruh makanan atau industri sejenis, logam atau industri kimia. Dengan
demikian, tidak ada perbedaan antara buruh terampil dan buruh tidak terampil,
buruh kerah putih (white color) atau kerah biru (blue color). Semuanya bersatu
dalam satu organisasi yang bergerak dalam satu cabang industri tertentu.
Para buruh di dalam satu
cabang industri biasanya memiliki suatu masalah bersama. Tidak seperti dalam
organisasi serikat buruh berbentuk Federasi atau keahlian, dalam serikat buruh
yang berasaskan nasional seperti ini, perbedaan kepentingan di setiap bidang
dapat diatasi dengan mudah. Selain itu, serikat buruh industri dapat menyatukan
tindakan- tindakan mereka dalam tingkat nasional, seperti bagaimana menghadapi
suatu perundang-undangan nasional atau ketika mereka membutuhkan jasa yang
biayanya terlalu mahal.
4.
Serikat Buruh Sekerja
Bentuk
organisasi ini mengorganisir para buruh di dalam satu pabrik atzau perusahaan
yang sama. Bentuk organisasi ini memerlukan proses pengorganisasian buruh
karena mereka dapat merumuskan suatu tindakan yang memperjuangkan kepentingan
mereka menghadapi perusahaan. Meskipun demikian, organisasi ini cenderung tidak
terlalu besar dan biasanya juga lemah dalam menghadapi kekuatan para majikan, kerugian lainnya adalah kemungkinan dominasi kalangan manajemen dalam struktur organisasi serikat buruh ini karena mereka juga termasuk buruh dalam satu perusahaan atau pabrik tersebut.
terlalu besar dan biasanya juga lemah dalam menghadapi kekuatan para majikan, kerugian lainnya adalah kemungkinan dominasi kalangan manajemen dalam struktur organisasi serikat buruh ini karena mereka juga termasuk buruh dalam satu perusahaan atau pabrik tersebut.
D.Definisi Perjanjian
Kolektif
Perjanjian adalah suatu proses di
mana perwakilan manajemen dan serikat pekerja yang bertemu untuk merundingkan
suatu kesepakatan tenaga kerja. Perundingan kolektif ini akan memuat
persetujuan tentang ketentuan khusus menyangkut upah, jam, dan kondisi kerja.
E.
Proses
Perjanjian Kolektif
1. Pengertian
Hubungan Kerja dan Hubungan Industri
a. Hubungan
Kerja
Dalam Pasal 1 angka 15
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa
yang dimaksud dengan hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan
tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah,
dan perintah.
Dalam pengertian lain hubungan
kerja adalah merupakan hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha
setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan. Pekerja
menyatakan kesanggupannya untuk bekerja kepada pengusaha dengan menerima upah
dan sebaliknya pengusaha menyatakan kesanggupan untuk mempekerjakan pengusaha
dengan membayar upah. Dengan demikian terjadi hubungan yang saling membutuhkan
antara pekerja dan pengusaha yang merupakan hasil dari perjanjian kerja yang
memuat hak dan kewajiban masing masing pihak.
Berdasarkan pengertian di atas
dapat diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) unsur penentu adanya hubungan kerja,
yaitu:pertama, Pekerjaan,Di dalam hubungan kerja harus ada pekerjaan tertentu
sesuai perjanjian, karena dengan adanya pekerjaan suatu hubungan dinamakan
hubungan kerja.kedua, Upah, Hak dan kewajiban tidak dapat dilepaskan dari
hubungan kerja dan harus dilaksanakan secara berimbang di antara kedua belah
pihak. Dalam hubungan kerja pengusaha berkewajiban memberikan upah kepada
pekerja dan secara otomatis pekerja berhak atas upah tersebut, karena upah
merupakan salah satu unsur pokok yang menandai adanya hubungan kerja. Ketiga,
Perintah, Di dalam hubungan kerja unsur perintah juga merupakan salah satu
unsur pokok. Adanya unsur perintah menunjukkan bahwa salah satu pihak berhak
untuk memberikan perintah dan pihak yang lain berkewajiban melaksanakan
perintah tersebut.
Dapat diketahui bahwa yang menjadi
faktor utama dalam hubungan kerja adalah adanya pekerjaan, upah dan perintah
serta perjanjian. Hubungan kerja tidak lepas dari adanya perjanjian antara
pengusaha dan pekerja/buruh karna perjanjian inilah yang mengikat anata pengusa
dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. Perjanjian ini dapat
dilakukan secara tertulis ataupun lisan (pasal 51 ayat (1) UUK), dalam
pasal 1 angka 14 UUK dijelaskan perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat
antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memenuhi
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Jadi yang menjadi titik ukur
dalam hubungan kerja adalah adanya perjanjian yang saling mengikat/saling merelakan
antar hak dan kewajiban antara pengusa dan pekerja/buruh untuk saling menerima
dan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
b. Hubungan
Industrial
Pengertian hubungan industrial dalam UU no. 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 nomor 16 disebutkan bahwa yang
dimaksud hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara
para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur
pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau
berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan.
Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan
langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu
masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi
yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen
atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai
kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara
lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan
antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit,
hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja
atau Management-Employees Relationship.
Prinsip Hubungan Industrial
Prinsip Hubungan Industrial
Prinsip hubungan industrial
didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan
selangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung
prinsip-prinsip berikut ini:
·
Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan
masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan
kelangsungan perusahaan.
·
Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi
banyak orang.
Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
·
Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga
perusahaan.
Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
·
Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat
meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan
kesejahteraan pekerja. Bentuk dan permasalahan hubungan kerja dan hubungan
industrial di Indonesia.
Bentuk
hubungan kerja
Hubungan kerja dan hubungan
industrial memiliki hubungan yang berkaitan dimana di dalam hubungan industrial
didalam terdapat berbagai macam hubungan kerja yang dilakuakan. Seperti yang
telah diterengkan diatas bahwa hubungan kerja merupakan hasil dari perjanjian
antara pengusaha dan pekerja/buruh yang mengikat antara kedua belah pihak
beserta hak dan kewajibanya.
Untuk melindungi hak dan
kewajiaban inilah pemerintah berusaha menjembatani dalam sebuah peraturan yang
dapat melindungi antara kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja/buruh.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan hubungan kerja, yaitu
sebagai berikut.
·
Adanya kesepakatan antara para pihak (tidak ada
dwang-paksaan, dwaling-penyesatan/kekhilafan atau bedrog-penipuan)
·
Pihak-pihak yang bersangkutan mempunyai
kemampuan atau kecakapan untuk (bertindak) melakukan perbuatan (cakap usia dan
tidak di bawah perwalian/pengampuan)
·
Ada (objek) pekerjaan yang diperjanjikan
(Causa) pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 52 ayat (1) UUK)
(Causa) pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 52 ayat (1) UUK)
·
Apabila dalam suatu perjanjian kerja tidak
memenuhi ketentuan syarat tersebut maka perjanjian batal demi hukum ( null and
void ). Sebagaimana perbandingan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
pengertian perjanjian kerja terdapat dalam Pasal 1601a, yaitu suatu perjanjian
di mana pihak yang satu (buruh), mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang
lain (majikan), selama waktu tertentu dengan menerima upah.
·
Hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha
terdiri atas hubungan kerja tetap dan hubungan kerja tidak tetap. Dalam
hubungan kerja tetap, perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha
berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT), sedangkan
dalam hubungan kerja tidak tetap antara pekerja/buruh dengan pengusaha
didasrkan pada perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT).
·
Hubungan kerja yang dilakukan biasanya tidak berjalan
mulus begitu saja terkadang dalam penerimaan upah pekerja dalam posisi yang
lemah, dimana hak atas upah yang diterima oleh pekerja tidak dapat diterima
secara langsung, hal ini yang mengakibatkan adanya perselisihan antara pekerja
dan pengusaha. Permaslahan yang lebih kompleks lagi yaitu mengenai pemutusan
kerja (PHK), tidak jarang tenaga kerja selalu menjadi pihak yang lemah apabila
dihadapkan pada pemberi kerja yang memiliki kekuatan.Pemutusan hubungan kerja
adalah pengakhiran hubungan kerja karena satu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak-hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha ( Pasal
1 angka 25 UUK ). PHK merupakan suatu periwtiwa yang tidak diharapakan
terjadinya, khususnya dari pihak pekerja atau buruh karena dengan PHK tersebut
pekerja/burh kehilangan mata pencaharian.
Manajemen menggunakan beberapa
teknik untuk mempersiapkan perundingan
1.
manajemen
menyediakan data yang merupakan landasan membangun posisi perundingannya.
Berupa data upah dan tunjangan, serta perbandingan tarif upah lokal dan tarif
yang dibayar untuk pekerja yang sama dalam industri. Data tentang distribusi
tenaga kerja (misalnya , dari segi usia, jenis kelamin, senioritas),
faktor-faktor tersebut juga menentukan apa yang sesungguhnya akan di bayar dalam
tunjangan. Yang juga penting adalah data ekonomi internal menyangkut biaya
tunjangan, level pendapatan keseluruhan, dan jumlah serta biaya kerja lembur.
Manajemen juga akan membiayai kontrak tenaga kerja terbaru dan menetapkan biaya
yang meningkat total, per karyawan, dan per-jam dari tuntutan serikat pekerja.
2.
survey sikap untuk
menguji reaksi dari karyawan terhadap berbagai seksi kontrak yang mungkin
dirasakan manajemen menuntut perubahan dan konferensi tidak resmi dengan
pemimpin serikat pekerja setempat guna membahas efektivitas operasional dari
kontrak dan mengusulkan pemeriksaan percobaan tentang gagasan manajemen bagi
perubahan.
Menurut
UU Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,”Perjanjian
kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja atau serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang
tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
F. Penyebab-Penyebab
Kecelakaan Kerja
Menurut Bennett dalamSantoso (2004) terdapat empat faktor
bergerak dalam satu kesatuan berantai yang dapat menyebabkan kecelakaan, yaitu
: lingkungan, peralatan, bahaya dan manusia. Ada beberapa sebab yang
memungkinkan terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan pegawai
(Mangkunegara, 2001) diantaranya yaitu :
1. Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
a. Penyusunan dan penyimpanan
barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
b. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
c. Pembuangan kotoran dan limbah yang
tidak pada tempatnya.
2. Pengaturan Udara
a. Pergantian udara di ruang kerja yang
tidak baik.
b. Suhu udara yang tidak dikondisikan pengaturannya.
3. Pengaturan Penerangan
a. Pengaturan dan penggunaan sumber
cahaya yang tidak tepat.
b. Ruang kerja yang kurang cahaya.
4. Pemakaian Peralatan Kerja
a. Pengaman peralatan kerja yang sudah
usang atau rusak.
b. Penggunaan mesin dan alat elektronik
tanpa pengaman yang baik.
5. Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
a. Kerusakan alat indera dan stamina
pegawai yang tidak stabil.
b. Emosi pegawai yang tidak stabil,
kepribadian pegawai yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang
lemah, motivasi kerja rendah, sikap pegawai yang ceroboh dan kurang pengetahuan
dalam penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja yang membawa resiko
bahaya.
Menurut
Dessler (1997), ada tiga alasan dasar kecelakaan di tempat kerja yaitu :
1. Kejadian yang bersifat kebetulan.
2. Kondisi tidak aman :
a. Peralatan pelindung yang tidak
memadai.
b. Peralatan rusak.
c. Prosedur yang berbahaya dalam, pada,
atau disekitar mesin atau peralatan.
d. Gudang yang tidak aman, sumpek dan
terlalu penuh.
e. Penerangan yang tidak memadai.
f. Ventilasi tidak memadai.
3. Tindakan-tindakan yang tidak
aman yang dilakukan karyawan :
a. Membuang bahan-bahan
b.
Beroperasi atau bekerja dengan kecepatan yang tidak aman.
c. Membuat peralatan keamanan tidak beroperasi
dengan baik.
d. Menggunakan peralatan yang tidak aman.
e. Menggunakan prosedur yang tidak aman.
f.
Mengambil posisi tidak aman.
g.Mengangkat
secara tidak tepat.
h.Pikiran
kacau, gangguan, penyalahgunaan, kaget, berselisih, dan permainan kasar.
G.
Cara mencegah kecelakaan kerja
Terjadinya kecelakaan kerja
merupakan suatu bentuk kerugian baik bagi korban kecelakaan kerja maupun
Perusahaan/Organisasi. Upaya pencegahan kecelakaan
kerja diperlukan untuk menghindari kerugian-kerugian
yang timbul serta untuk meningkatkan kinerja keselamatan kerja di tempat kerja.
Berdasarkan teori domino effect
penyebab kecelakaan kerja (H.W.Heinrich), maka dapat dirancang berbagai upaya
untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja antar lain:
1. Upaya
Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian bahaya di Tempat Kerja :
a.
Pemantauan
dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman di tempat kerja.
b.
Pemantauan dan
Pengendalian Tindakan Tidak Aman di tempat kerja.
2. Upaya
Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
c.
Pelatihan dan
Pendidikan K3 terhadap tenaga kerja.
d.
Konseling dan
Konsultasi mengenai penerapan K3 bersama tenaga kerja.
e.
Pengembangan Sumber
Daya ataupun Teknologi yang berkaitan dengan peningkatan penerapan K3 di tempat
kerja.
3. melalui
Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja system manajemen :
a.
Prosedur
dan Aturan K3 di tempat kerja.
b.
Penyediaan
Sarana dan Prasarana K3 dan pendukungnya di tempat kerja.
c.
Penghargaan
dan Sanksi terhadap penerapan K3 di tempat kerja kepada tenaga kerja.
H. Kesehatan
Fisik Dan Mental
Kesehatan mental dan kesehatan
fisik adalah dua hal yang harus dijaga keseimbangannya. Dua hal ini meski
terlihat berbeda namun nyatanya saling mempengaruhi. Berikut ada beberapa fakta
terkait pentingnya menjaga keseimbangan kesehatan mental dan fisik. Tahukah
Anda jika:
1. yang cukup. Melakukan pekerjaan berat akan lebih nyaman dilakukan jika Anda sebelumnya telah berisitirahat
Beristirahat
yang cukup bukan hanya tentang mengistirahatkan tubuh secara fisik, namun juga
mengistirahatkan pikiran sehingga mampu berpikir jernih dan dalam keadaan
tenang secara mental saat melakukan pekerjaan tersebut. Nyatanya, berdasarkan
penelitian di salah satu universitas di Wales, Inggris, tidak ada perbedaan
pada fungsi detak jantung atau otot tubuh saat yang lelah adalah mental atau
pikiran kita. Pola pandang kita terhadap apa yang akan kita kerjakan justru
sangat mempengaruhi bagaimana kita mengerjakan hal tersebut1. Jika
di awal kita sudah berpikir bahwa pekerjaan tersebut melelahkan maka kita akan
mudah kelelahan saat melakukan pekerjaan itu. Namun dengan pikiran yang jernih
dan keadaan mental yang tenang, akan membantu kita melakukan pekerjaan yang
berat sekalipun dengan baik.
2. Orang lanjut usia dengan kondisi fisik yang fit memiliki kemampuan memori yang lebih baik dibanding dengan orang lanjut usia yang memiliki masalah kesehatan fisik.
Berdasarkan
penelitian, orang lanjut usia dengan kondisi fisik yang fit memiliki ukuran hippocampus
yang lebih besar dibandingkan dengan orang lanjut usia yang tubuhnya kurang
fit. Hippocampus adalah bagian dari otak yang bertanggung jawab atas
ingatan manusia. Beberapa aktivitas manusia, seperti olahraga, dan aktivitas
lain yang berkaitan dengan kegiatan belajar dan mengingat bisa memperbesar
ukuran hippocampus yang pada akhirnya berhubungan dengan meningkatnya
kemampuan memori manusia. Berdasarkan penelitian, orang lanjut usia dengan
kondisi fisik yang fit memiliki ingatan yang 40% lebih baik dibandingkan orang
lanjut usia yang memiliki masalah kesehatan fisik2. Pada dasarnya hippocampus
memang akan mengerut atau mengecil seiring bertambahnya usia manusia. Akan
tetapi jika terus melakukan aktivitas yang tepat, proses pengerutan ini bisa
diperlambat. Salah satu penyebab orang lanjut usia mulai kehilangan kemandirian
atas dirinya adalah melemahnya kemampuan mengingat. Dengan menjaga aktivitas
fisik dan memori yang cukup di masa usia lanjut, Anda tetap dapat merasa sehat
sepenuhnya. Secara mental, Anda merasa cukup mandiri dan nyaman meski usia
tidak lagi muda, dan secara fisik, Anda bisa membenarkan ungkapan bahwa “usia
hanyalah angka!”
3. Trauma kekerasan di masa anak anak mempengaruhi perkembangan otak anak.
Studi yang
dilakukan oleh McGill University menyatakan bahwa kekerasan yang dialami di
masa anak anak secara langsung mengubah gen di otak3. Gen yang
bernama NR3C1 ini adalah gen yang mempengaruhi kemampuan anak untuk berhadapan
dengan stres. Terganggunya kemampuan otak anak untuk memproses stres yang
dialami bisa berakibat hingga jangka panjang. Anak bisa mengalami masa stres
berkepanjangan ketika berhadapan dengan masalah yang bisa menuntun pada hal
buruk lain seperti kecemasan, depresi hingga bunuh diri.
4. Kemarahan Anda bisa berakibat buruk pada kesehatan jantung Anda.
Berdasarkan
penelitian, sesesorang yang sering berada dalam keadaan emosi marah akan lebih
mudah terkena serangan jantung. Penelitian yang dilakukan oleh Universitas
Yale, Amerika Serikat, ini menyatakan bahwa bukan masalah peningkatan detak
jantung saat seseorang marah yang menjadi pemicu serangan jantung. Akan tetapi
hormon yang dilepaskan tubuh saat seseorang sedang marah itu yang bisa
mempengaruhi kerja jantung4. Dengan menjaga kemampuan diri untuk
berhadapan dengan emosi negatif bisa membantu menjaga kesehatan jantung Anda.
5. Pola makan yang baik bisa meningkatkan suasana hati (mood) baik Anda.
Pola makan
yang baik tidak hanya baik untuk kesehatan fisik, namun juga baik untuk
membantu menjaga suasana hati Anda. Makan makanan yang bergizi membantu Anda
untuk menjaga kesehatan. Dengan demikian ketika Anda merasa fisik Anda baik
maka rasa percaya diri Anda akan bertambah. Namun demikian, masing masing tubuh
manusia merespon nutrisi yang masuk dengan cara yang berbeda beda. Mungkin
banyak yang berpikir bahwa makanan yang enak menurut selera Anda seringnya
makanan yang tidak sehat. Mari ubah pola pikir ini. Coba sedikit melakukan
eksperimen atas makanan yang Anda makan. Makanan mana yang bergizi baik namun
tetap bisa membuat suasana hati Anda baik bisa dikonsumsi lebih sering.
Berdasarkan penelitian, beberapa makanan yang sehat sekaligus bisa meningkatkan
suasana hati Anda menjadi lebih baik diantaranya, ikan segar yang kaya omega 3
seperti salmon dan tuna, kacang kacangan seperti jenis almond dan kacang
lainnya, buah alpukat, sayuran berdaun hijau dan yang paling mudah adalah buah
segar favorit Anda.penyakit,
stres, maupun karena kecelakaan. Program kesehatan yang baik akan menguntungkan
para pekerja secara Menciptakan kesehatan kerja.
I.
Menciptakan
Kesehatan Kerja
Menurut Mondy dan Noe (2005:360) kesehatan kerja adalah kebebasan dari kekerasan fisik.
Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja
melebihi periode waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stres
emosi atau gangguan fisik.Kesehatan pekerja bisa terganggu karena material, selain itu mereka dapat
bekerja dalam lingkungan yang lebih nyaman, sehingga secara keseluruhan para
pekerja akan dapat bekerja secara lebih produktif. Menurut Mondy dan Noe (2005)
terdapat beberapa program kesehatan yang dapat dilakukan oleh perusahaan,
diantaranya sebagai berikut:
a.
Manajemen stres,
b.
Program
kebugaran fisik, dan
c.
Program
penanggulangan penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan.