Kamis, 14 Desember 2017

MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR       i
DAFTAR ISI     ii
BAB I PENDAHULUAN                                              
A.    Latar Belakang  1   
B. Rumusan Masalah1    
C. Tujuan Penulisan 2   
D. Manfaat Penulisan 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    definisi serikat pekerja3
B.     Tujuan Serikat Pekrja 4
C.     Jenis serikat pekerja 5
D.    Definisi perjanjian kolektif6
E.     Proses perjanjian kolektif6
F.      Peneyebab-penyebab kecelakaan kerja……………………………………………………………….10
G.    Cara mencegah kecelakaan kerja……………………………………………………………………...12
H.    Kesehatan fisik dan mental…………………………………………………………………………....13
I.       Menciptakan kesehatan kerja…………………………………………………………………………15

BAB III PENUTUP
A, Kesimpulan …………………………………………………………..………………………16
B.     Saran……………………………………………………………………………………………………………………………………………..16 
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………… 18 




Bab I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Serikat pekerja serikat atau  buruh adalah organisasi yang dibentuk dari,oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan,yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab gunamemperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja danburuh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya.
Tuntutan pekerja atau buruh untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan, seperti kenaikan upah dan kondisi kerja yang lebih baik, dapat dipandang sebagai tuntutan yang dapat dipahami mengingat tingkat daya beli pekerja atau buruh tidak banyak beranjak dari kondisi sebelum krisis. Juga, kebijakan dan peraturan perundangan pemerintah yang mempengaruhi kehidupan ekonomi pekerja/buruh juga ikut memberikan kontribusi terhadap timbulnya sejumlah aksi-aksi pemogokan dan demonstrasi pekerja atau buruh yang cenderung meningkat dan disertai kekerasan sejak pertengahan tahun 2001.
Namun perlu diperhatikan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industri di Indonesia sejak lama telah menjadi masalah yang pelik dan berkepanjangan yang turut menyumbang terhadap timbulnya keresahan industri akhir-akhir ini. Penyelesaian kasus-kasus tersebut sering dilakukan di luar upaya hukum misalnya dengan melibatkan aparat kepolisian, militer, atau bahkan “preman” dengan cara represif. Di lain pihak, pemulihan ekonomi akibat krisis ekonomi yang berjalan lambat, ditambah dengan adanya gejala resesi global yang cenderung berdampak negatif terhadap pangsa pasar, merupakan suatu dilema tersendiri bagi pengusaha dalam menghadapi tuntutan para pekerja atau buruhnya.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengertian serikat pekerja ?
2.      Bagaimana Tujuan Serikat Pekerja Atau Serikat Buruh ?
3.      Apa saja Jenis Serikat Pekrja Atau Buruh ?
4.      Bagaimana definisi perjanjian kolektif ?
5.      Bagaimana prosese perjanjian kolektif?
6.      Bagaimana Hubungan industrial dan kesepakatan kerja?
7.      Bapa saja Penyebab-penyebab kecelakaan kerja?
8.      Bagaimana Cara mencegah kecelakaan kerja?
9.      Bagaimana pengertian kesehatan fisik dan mental?
10.  Bagaimana menciptakan kesehatan kerja
C.    Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui Bagaimana pengertian serikat pekerja ?
2.      Untuk mengetahui Bagaimana Tujuan Serikat Pekerja Atau Serikat Buruh ?
3.      Unutk mengetahui Apa saja Jenis Serikat Pekrja Atau Buruh ?
4.      Untuk mengetahui Bagaimana definisi perjanjian kolektif ?
5.      Untuk mengetahui Bagaimana prosese perjanjian kolektif?
6.      Untuk mengetahui apa saja Penyebab-penyebab kecelakaan kerja?
7.      Unutk mnegtahui Bagaimana Cara mencegah kecelakaan kerja?
8.      Untuk mengetahui Bagaimana pengertian kesehatan fisik dan mental?
9.      Untuk mengetahui Bagaimana menciptakan kesehatan kerja
D.    MANFAAT PENULISAN
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah meningkatkan pengetahuan kelompok dan pembaca tentang ruang lingkup Manajemen Sumber Daya Manusia agar dapat memahami konsep Manajemen Sumber Daya Manusia dunia pendidikan yang akan menunjang proses pembelajaran agar berjalan secara kondusif dan efektif bagi siswa.


                                                                                                                           









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi serikat pekerja
Undang-undang no.21 tahun 2000 menggunakan istilah serikat pekerja atau serikat buruh. Kedua istilah itusebenarnya sama saja dan tidak ada perbedaan. Judul semula diajukan oleh presiden ke DPR melalui surartnya No.R.01/I.2000 adalah RUU tentang serikat pekrja. Kedua istilah dilakukan untuk mengadopsi keinginan dari berbagai organisasi pekerja ataub uruh yng menggunakan kedua istilah alternatif tersebut untuk menyebut namaorganisasinya masing-masing.
Secara umum pekerja atau buruh adalah warga negara yang mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hal untuk mendapatkan pekerjaan dan penghdupan yang layak mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi serta mendirikandan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh.
Pekerja atau buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia pada umumnya.sehubungan dengan hal itu serikat pekerja atau serikat buruh yang merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja haruslah mmiliki rasa tanggung jawab atas kelangsungan perusahaan dan begitu pula sebaliknya, pengusaha harus memerlukan pekerja sebagai mitra sesuai harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-Undang Tenaga Kerja Tahun
2003 No 17, Serikat Buruh atau Serikat Pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Henry simamora (1999: 678) menyatakan bahwa “ serikat pekerja adalah sebuah organisasi yang berunding bagi kariyawan tentang upah-upah, jam-jam, dan syarta-syarat dan kondisi-kondisi pekerjaan lainnya.
B.Tujuan Serikat Pekerja Atau Serikat Buruh
            Berdasarkan ketentuan pasal 4 undang-undang No.21 tahun 2000, serikat pekerja atau buruh, fedta meningkatkan kesejahtraan yang layakbagi pekerja atau buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja atau buruhbertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahtraan yang layak bagi pekerja atau buruh dankeluarganya.
            Secara luas tujuan dari keberadan serikatburh atau pekerja adalah:
1.      Mengisi cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, demi terwujudnyamasyarakat indonesia yang sejahtera, adil secara materi dan spiritual,khususnya masyarkat pekerjaberdasarkan pancasila.
2.      Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
3.      Terlaksananya dan membela hak dan kepentingan pekerja
4.      Terhimpun danbersatunya kaum pekerja di segala kelompok industrial barang dan jasa serta mewujdkan rasa kesetiawaan dan menumbuhkembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
5.      Terciptanya perluasan kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan produktifitas
6.      Terciptanya keidupandan penghidupan pekerja indonesia yang selaras, serasi dan seimbang menuju terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi.
7.      Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarta-syarat kerja dan kondisi serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.  
Adapun tujuan pendirian serikat pekerja atau buruh, federasi maupun konfederasi tidak lain adalah sebagai berikut:
1.      Pihak dalm pembuatan perjnjian kerja
2.      Wakil pekerja atau buruh dalm lembaga kerja
3.      Sarana menciptakanhubunganindustri
4.      Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hakdan kepentingananggotanya
5.      Perencana, pelaksana danpenanggung jawab pemogokan pekerja atau buruh
6.      Wakil pekerjadalm memperjuangkan kepemilkan saham di perusahaan.
C.  Jenis Serikat Pekrja Atau Buruh
1.      Serikat buruh kejuruan
Serikat buruh ini merupkan jenis organisasi serikat buruh yang paling tua, serikat jenis ini adalah kumpulan dari orang-orang yang memiliki jenis dan keterampilan yang sama.
Cara kerja organisasi serikat buruh ini ada dua, yaitu:
·         Mengawasi bagaimana penambahan juml;ah tenaga kerja dalam bidang ini dalam sistem magang
·         Mengawasi tingkat upah yang di bayarkan terhadap pekrjaan merka, dengan cara ini merka dapat menekan majikan untuk membayarupah buruh sesuai dengan tingkat yang di tentukan.
2.      Federasi umum
Jenis organisasi serikat buruh ini terdiri dari para buruh tanpa memperhatikan perbedaan keterampilan, tempat kerja dan siapa majikan mereka. Pada awalnya serikat jenis ini cenderung mengorganisir buruh tidak terampil seperti serikat buruh kejuruan.Bentuk organisasi ini merupakan alternatif yang terbaik dalam proses pengorganisasian serikat buruh di negara-negara kecil dimana tidak ada satu serikat buruh yang cukup maju.Organisasi serikat ini biasanya sangat kuat dan besar karena menyatukan para buruh di dalam satu payung organisasi untuk menghadapi para majikan di berbagai tempat, di tingkat lokal, wilayah, dan nasional. Kemampuan mobilisasi buruh di berbagai
perusahaan atau jenis industri menyebabkan cukup kuat dalam menghadapi majikan. Serikat ini juga dapat membangun aksi solidaritas atau bantuan keuangan bagi buruh di perusahaan-perusahaan lain.Meskipun demikian, bentuk organisasi buruh seperti ini bukan tanpa kelemahan. Mulanya mungkin saja ada persaingan di antara anggota serikat buruh ini yang dapat memperlemah kekuatan gerakan buruh. Selain itu, organisasi serikat buruh jenis ini sering kesulitan untuk membentuk suatu kebijakan yang dapat memuaskan setiap anggotannya yang berbeda-beda jenis pekerjaan dan perusahaan.Tapi hal tersebut dapat diatasi dengan membentuk struktur organisasi perwakilan per wilayah yang berimbang.
3.      Serikat Buruh Industri Nasional atau Federasi
Jenis organisasi ini menyatukan seluruh buruh di dalam suatu cabang industri tertentu, seperti serikat buruh makanan atau industri sejenis, logam atau industri kimia. Dengan demikian, tidak ada perbedaan antara buruh terampil dan buruh tidak terampil, buruh kerah putih (white color) atau kerah biru (blue color). Semuanya bersatu dalam satu organisasi yang bergerak dalam satu cabang industri tertentu.
Para buruh di dalam satu cabang industri biasanya memiliki suatu masalah bersama. Tidak seperti dalam organisasi serikat buruh berbentuk Federasi atau keahlian, dalam serikat buruh yang berasaskan nasional seperti ini, perbedaan kepentingan di setiap bidang dapat diatasi dengan mudah. Selain itu, serikat buruh industri dapat menyatukan tindakan- tindakan mereka dalam tingkat nasional, seperti bagaimana menghadapi suatu perundang-undangan nasional atau ketika mereka membutuhkan jasa yang biayanya terlalu mahal.
4.         Serikat Buruh Sekerja
Bentuk organisasi ini mengorganisir para buruh di dalam satu pabrik atzau perusahaan yang sama. Bentuk organisasi ini memerlukan proses pengorganisasian buruh karena mereka dapat merumuskan suatu tindakan yang memperjuangkan kepentingan mereka menghadapi perusahaan. Meskipun demikian, organisasi ini cenderung tidak
terlalu besar dan biasanya juga lemah dalam menghadapi kekuatan para majikan, kerugian lainnya adalah kemungkinan dominasi kalangan manajemen dalam struktur organisasi serikat buruh ini karena mereka juga termasuk buruh dalam satu perusahaan atau pabrik tersebut.
D.Definisi Perjanjian Kolektif
Perjanjian adalah suatu proses di mana perwakilan manajemen dan serikat pekerja yang bertemu untuk merundingkan suatu kesepakatan tenaga kerja. Perundingan kolektif ini akan memuat persetujuan tentang ketentuan khusus menyangkut upah, jam, dan kondisi kerja.

E.     Proses Perjanjian Kolektif
1.      Pengertian Hubungan Kerja dan Hubungan Industri
a.       Hubungan Kerja
Dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Dalam pengertian lain hubungan kerja adalah merupakan hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan. Pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja kepada pengusaha dengan menerima upah dan sebaliknya pengusaha menyatakan kesanggupan untuk mempekerjakan pengusaha dengan membayar upah. Dengan demikian terjadi hubungan yang saling membutuhkan antara pekerja dan pengusaha yang merupakan hasil dari perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban masing masing pihak.
Berdasarkan pengertian di atas dapat diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) unsur penentu adanya hubungan kerja, yaitu:pertama, Pekerjaan,Di dalam hubungan kerja harus ada pekerjaan tertentu sesuai perjanjian, karena dengan adanya pekerjaan suatu hubungan dinamakan hubungan kerja.kedua, Upah, Hak dan kewajiban tidak dapat dilepaskan dari hubungan kerja dan harus dilaksanakan secara berimbang di antara kedua belah pihak. Dalam hubungan kerja pengusaha berkewajiban memberikan upah kepada pekerja dan secara otomatis pekerja berhak atas upah tersebut, karena upah merupakan salah satu unsur pokok yang menandai adanya hubungan kerja. Ketiga, Perintah, Di dalam hubungan kerja unsur perintah juga merupakan salah satu unsur pokok. Adanya unsur perintah menunjukkan bahwa salah satu pihak berhak untuk memberikan perintah dan pihak yang lain berkewajiban melaksanakan perintah tersebut.
Dapat diketahui bahwa yang menjadi faktor utama dalam hubungan kerja adalah adanya pekerjaan, upah dan perintah serta perjanjian. Hubungan kerja tidak lepas dari adanya perjanjian antara pengusaha dan pekerja/buruh karna perjanjian inilah yang mengikat anata pengusa dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. Perjanjian ini dapat dilakukan secara tertulis ataupun lisan (pasal 51 ayat (1) UUK),  dalam pasal 1 angka 14 UUK dijelaskan perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memenuhi syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Jadi yang menjadi titik ukur dalam hubungan kerja adalah adanya perjanjian yang saling mengikat/saling merelakan antar hak dan kewajiban antara pengusa dan pekerja/buruh untuk saling menerima dan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
b.      Hubungan Industrial
Pengertian hubungan industrial dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 nomor 16 disebutkan bahwa yang dimaksud hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
Prinsip Hubungan Industrial
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan selangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
·         Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
·         Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
·         Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
·         Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja. Bentuk dan permasalahan hubungan kerja dan hubungan industrial di Indonesia.
Bentuk hubungan kerja
Hubungan kerja dan hubungan industrial memiliki hubungan yang berkaitan dimana di dalam hubungan industrial didalam terdapat berbagai macam hubungan kerja yang dilakuakan. Seperti yang telah diterengkan diatas bahwa hubungan kerja merupakan hasil dari perjanjian antara pengusaha dan pekerja/buruh yang mengikat antara kedua belah pihak beserta hak dan kewajibanya.
Untuk melindungi hak dan kewajiaban inilah pemerintah berusaha menjembatani dalam sebuah peraturan yang dapat melindungi antara kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja/buruh. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan hubungan kerja, yaitu sebagai berikut.
·         Adanya kesepakatan antara para pihak (tidak ada dwang-paksaan, dwaling-penyesatan/kekhilafan atau bedrog-penipuan)
·         Pihak-pihak yang bersangkutan mempunyai kemampuan atau kecakapan untuk (bertindak) melakukan perbuatan (cakap usia dan tidak di bawah perwalian/pengampuan)
·         Ada (objek) pekerjaan yang diperjanjikan
(Causa) pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 52 ayat (1) UUK)
·         Apabila dalam suatu perjanjian kerja tidak memenuhi ketentuan syarat tersebut maka perjanjian batal demi hukum ( null and void ). Sebagaimana perbandingan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pengertian perjanjian kerja terdapat dalam Pasal 1601a, yaitu suatu perjanjian di mana pihak yang satu (buruh), mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain (majikan), selama waktu tertentu dengan menerima upah.
·         Hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha terdiri atas hubungan kerja tetap dan hubungan kerja tidak tetap. Dalam hubungan kerja tetap, perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT), sedangkan dalam hubungan kerja tidak tetap antara pekerja/buruh dengan pengusaha didasrkan pada perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT).
·         Hubungan kerja yang dilakukan biasanya tidak berjalan mulus begitu saja terkadang dalam penerimaan upah pekerja dalam posisi yang lemah, dimana hak atas upah yang diterima oleh pekerja tidak dapat diterima secara langsung, hal ini yang mengakibatkan adanya perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Permaslahan yang lebih kompleks lagi yaitu mengenai pemutusan kerja (PHK), tidak jarang tenaga kerja selalu menjadi pihak yang lemah apabila dihadapkan pada pemberi kerja yang memiliki kekuatan.Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena satu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak-hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha ( Pasal 1 angka 25 UUK ). PHK merupakan suatu periwtiwa yang tidak diharapakan terjadinya, khususnya dari pihak pekerja atau buruh karena dengan PHK tersebut pekerja/burh kehilangan mata pencaharian.
Manajemen menggunakan beberapa teknik untuk mempersiapkan perundingan
1.      manajemen menyediakan data yang merupakan landasan membangun posisi perundingannya. Berupa data upah dan tunjangan, serta perbandingan tarif upah lokal dan tarif yang dibayar untuk pekerja yang sama dalam industri. Data tentang distribusi tenaga kerja (misalnya , dari segi usia, jenis kelamin, senioritas), faktor-faktor tersebut juga menentukan apa yang sesungguhnya akan di bayar dalam tunjangan. Yang juga penting adalah data ekonomi internal menyangkut biaya tunjangan, level pendapatan keseluruhan, dan jumlah serta biaya kerja lembur. Manajemen juga akan membiayai kontrak tenaga kerja terbaru dan menetapkan biaya yang meningkat total, per karyawan, dan per-jam dari tuntutan serikat pekerja.
2.      survey sikap untuk menguji reaksi dari karyawan terhadap berbagai seksi kontrak yang mungkin dirasakan manajemen menuntut perubahan dan konferensi tidak resmi dengan pemimpin serikat pekerja setempat guna membahas efektivitas operasional dari kontrak dan mengusulkan pemeriksaan percobaan tentang gagasan manajemen bagi perubahan.
Menurut UU Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,”Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
F.     Penyebab-Penyebab Kecelakaan Kerja
Menurut Bennett dalamSantoso (2004) terdapat empat faktor bergerak dalam satu kesatuan berantai yang dapat menyebabkan kecelakaan, yaitu : lingkungan, peralatan, bahaya dan manusia. Ada beberapa sebab yang memungkinkan terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan pegawai (Mangkunegara, 2001) diantaranya yaitu :
1.      Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
a.       Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
b.       Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
c.       Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
2.      Pengaturan Udara
a.       Pergantian udara di ruang kerja yang tidak baik.
b.      Suhu udara yang tidak dikondisikan pengaturannya.
3.      Pengaturan Penerangan
a.       Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat.
b.      Ruang kerja yang kurang cahaya.
4.      Pemakaian Peralatan Kerja
a.       Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
b.      Penggunaan mesin dan alat elektronik tanpa pengaman yang baik.
5.      Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
a.       Kerusakan alat indera dan stamina pegawai yang tidak stabil.
b.      Emosi pegawai yang tidak stabil, kepribadian pegawai yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang lemah, motivasi kerja rendah, sikap pegawai yang ceroboh dan kurang pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja yang membawa resiko bahaya.

Menurut Dessler (1997), ada tiga alasan dasar kecelakaan di tempat kerja yaitu :
1.      Kejadian yang bersifat kebetulan.
2.      Kondisi tidak aman :
a.       Peralatan pelindung yang tidak memadai.
b.      Peralatan rusak.
c.       Prosedur yang berbahaya dalam, pada, atau disekitar mesin atau peralatan.
d.      Gudang yang tidak aman, sumpek dan terlalu penuh.
e.       Penerangan yang tidak memadai.
f.        Ventilasi tidak memadai.
             3. Tindakan-tindakan yang tidak aman yang dilakukan karyawan :
 a. Membuang bahan-bahan
b. Beroperasi atau bekerja dengan kecepatan yang tidak aman.
c.  Membuat peralatan keamanan tidak beroperasi dengan baik.
 d. Menggunakan peralatan yang tidak aman.
e.  Menggunakan prosedur yang tidak aman.
f. Mengambil posisi tidak aman.
g.Mengangkat secara tidak tepat.
h.Pikiran kacau, gangguan, penyalahgunaan, kaget, berselisih, dan permainan kasar.


G.    Cara mencegah kecelakaan kerja
Terjadinya kecelakaan kerja merupakan suatu bentuk kerugian baik bagi korban kecelakaan kerja maupun Perusahaan/Organisasi. Upaya pencegahan kecelakaan kerja diperlukan untuk menghindari kerugian-kerugian yang timbul serta untuk meningkatkan kinerja keselamatan kerja di tempat kerja.
Berdasarkan teori domino effect penyebab kecelakaan kerja (H.W.Heinrich), maka dapat dirancang berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja antar lain:
1.      Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian bahaya di Tempat Kerja :
a.       Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman di tempat kerja.
b.      Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman di tempat kerja.
2.      Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
c.       Pelatihan dan Pendidikan K3 terhadap tenaga kerja.
d.      Konseling dan Konsultasi mengenai penerapan K3 bersama tenaga kerja.
e.       Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi yang berkaitan dengan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja.
3.      melalui Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja system manajemen :
a.       Prosedur dan Aturan K3 di tempat kerja.
b.      Penyediaan Sarana dan Prasarana K3 dan pendukungnya di tempat kerja.
c.       Penghargaan dan Sanksi terhadap penerapan K3 di tempat kerja kepada tenaga kerja.

H.    Kesehatan Fisik Dan Mental
Kesehatan mental dan kesehatan fisik adalah dua hal yang harus dijaga keseimbangannya. Dua hal ini meski terlihat berbeda namun nyatanya saling mempengaruhi. Berikut ada beberapa fakta terkait pentingnya menjaga keseimbangan kesehatan mental dan fisik. Tahukah Anda jika:

1.      yang cukup. Melakukan pekerjaan berat akan lebih nyaman dilakukan jika Anda sebelumnya telah berisitirahat

Beristirahat yang cukup bukan hanya tentang mengistirahatkan tubuh secara fisik, namun juga mengistirahatkan pikiran sehingga mampu berpikir jernih dan dalam keadaan tenang secara mental saat melakukan pekerjaan tersebut. Nyatanya, berdasarkan penelitian di salah satu universitas di Wales, Inggris, tidak ada perbedaan pada fungsi detak jantung atau otot tubuh saat yang lelah adalah mental atau pikiran kita. Pola pandang kita terhadap apa yang akan kita kerjakan justru sangat mempengaruhi bagaimana kita mengerjakan hal tersebut1. Jika di awal kita sudah berpikir bahwa pekerjaan tersebut melelahkan maka kita akan mudah kelelahan saat melakukan pekerjaan itu. Namun dengan pikiran yang jernih dan keadaan mental yang tenang, akan membantu kita melakukan pekerjaan yang berat sekalipun dengan baik.

2.      Orang lanjut usia dengan kondisi fisik yang fit memiliki kemampuan memori yang lebih baik dibanding dengan orang lanjut usia yang memiliki masalah kesehatan fisik.

Berdasarkan penelitian, orang lanjut usia dengan kondisi fisik yang fit memiliki ukuran hippocampus yang lebih besar dibandingkan dengan orang lanjut usia yang tubuhnya kurang fit. Hippocampus adalah bagian dari otak yang bertanggung jawab atas ingatan manusia. Beberapa aktivitas manusia, seperti olahraga, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan belajar dan mengingat bisa memperbesar ukuran hippocampus yang pada akhirnya berhubungan dengan meningkatnya kemampuan memori manusia. Berdasarkan penelitian, orang lanjut usia dengan kondisi fisik yang fit memiliki ingatan yang 40% lebih baik dibandingkan orang lanjut usia yang memiliki masalah kesehatan fisik2. Pada dasarnya hippocampus memang akan mengerut atau mengecil seiring bertambahnya usia manusia. Akan tetapi jika terus melakukan aktivitas yang tepat, proses pengerutan ini bisa diperlambat. Salah satu penyebab orang lanjut usia mulai kehilangan kemandirian atas dirinya adalah melemahnya kemampuan mengingat. Dengan menjaga aktivitas fisik dan memori yang cukup di masa usia lanjut, Anda tetap dapat merasa sehat sepenuhnya. Secara mental, Anda merasa cukup mandiri dan nyaman meski usia tidak lagi muda, dan secara fisik, Anda bisa membenarkan ungkapan bahwa “usia hanyalah angka!

3.      Trauma kekerasan di masa anak anak mempengaruhi perkembangan otak anak.

Studi yang dilakukan oleh McGill University menyatakan bahwa kekerasan yang dialami di masa anak anak secara langsung mengubah gen di otak3. Gen yang bernama NR3C1 ini adalah gen yang mempengaruhi kemampuan anak untuk berhadapan dengan stres. Terganggunya kemampuan otak anak untuk memproses stres yang dialami bisa berakibat hingga jangka panjang. Anak bisa mengalami masa stres berkepanjangan ketika berhadapan dengan masalah yang bisa menuntun pada hal buruk lain seperti kecemasan, depresi hingga bunuh diri.

4.      Kemarahan Anda bisa berakibat buruk pada kesehatan jantung Anda.

Berdasarkan penelitian, sesesorang yang sering berada dalam keadaan emosi marah akan lebih mudah terkena serangan jantung. Penelitian yang dilakukan oleh Universitas Yale, Amerika Serikat, ini menyatakan bahwa bukan masalah peningkatan detak jantung saat seseorang marah yang menjadi pemicu serangan jantung. Akan tetapi hormon yang dilepaskan tubuh saat seseorang sedang marah itu yang bisa mempengaruhi kerja jantung4. Dengan menjaga kemampuan diri untuk berhadapan dengan emosi negatif bisa membantu menjaga kesehatan jantung Anda.

5.      Pola makan yang baik bisa meningkatkan suasana hati (mood) baik Anda.

Pola makan yang baik tidak hanya baik untuk kesehatan fisik, namun juga baik untuk membantu menjaga suasana hati Anda. Makan makanan yang bergizi membantu Anda untuk menjaga kesehatan. Dengan demikian ketika Anda merasa fisik Anda baik maka rasa percaya diri Anda akan bertambah. Namun demikian, masing masing tubuh manusia merespon nutrisi yang masuk dengan cara yang berbeda beda. Mungkin banyak yang berpikir bahwa makanan yang enak menurut selera Anda seringnya makanan yang tidak sehat. Mari ubah pola pikir ini. Coba sedikit melakukan eksperimen atas makanan yang Anda makan. Makanan mana yang bergizi baik namun tetap bisa membuat suasana hati Anda baik bisa dikonsumsi lebih sering. Berdasarkan penelitian, beberapa makanan yang sehat sekaligus bisa meningkatkan suasana hati Anda menjadi lebih baik diantaranya, ikan segar yang kaya omega 3 seperti salmon dan tuna, kacang kacangan seperti jenis almond dan kacang lainnya, buah alpukat, sayuran berdaun hijau dan yang paling mudah adalah buah segar favorit Anda.penyakit, stres, maupun karena kecelakaan. Program kesehatan yang baik akan menguntungkan para pekerja secara Menciptakan kesehatan kerja.
I.       Menciptakan Kesehatan Kerja
Menurut Mondy dan Noe (2005:360) kesehatan kerja adalah kebebasan dari kekerasan fisik. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stres emosi atau gangguan fisik.Kesehatan pekerja bisa terganggu karena material, selain itu mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih nyaman, sehingga secara keseluruhan para pekerja akan dapat bekerja secara lebih produktif. Menurut Mondy dan Noe (2005) terdapat beberapa program kesehatan yang dapat dilakukan oleh perusahaan, diantaranya sebagai berikut:
a.      Manajemen stres,
b.     Program kebugaran fisik, dan
c.      Program penanggulangan penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan.